Penyelenggara Kliring dilaksanankan oleh :
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Jenis Transaksi Kliring
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
1. Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2. Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Jenis-Jenis Kliring
- Kliring umum,
adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya
diatur
oleh B I.
- Kliring lokal,
adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam
suatu wilayah
kliring (wilayah yang ditentukan).
- Kliring antar
cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank
peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan
dengan cara
mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk
kantor cabang
lainnya yang bersangkutan pada kantor induk
Manfaat yang
didapat melalui SKNBI
1.
Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya
relatif murah.
2. Mendapat
alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
Peserta
Kliring:
Peserta
kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
1. Peserta
langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan
dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau
melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh :
Bank Retail, Bank Devisa
2. Peserta
tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring
akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai
peserta kliring.
Contoh : BPR
Biaya
Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik
biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada
nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank
kepada nasabah sesuai dengan intern masing-masing bank
RTGS
RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.
RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.
Sumber:
https://nuryazidi.wordpress.com/2008/09/15/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia-sknbi/
http://akhmadsubairiyanto.blogspot.com/2010/03/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar