Rabu, 15 April 2015

Sistem Kliring Nasional (SKN) dan RTGS

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Penyelenggara Kliring dilaksanankan oleh :
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu. 

Jenis Transaksi Kliring
 Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi: 
 1Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
 2Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.



 Jenis-Jenis Kliring

 - Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya   
    diatur oleh B I.
 - Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam    
    suatu wilayah   
    kliring (wilayah yang ditentukan).

 - Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank  
    peserta yang  biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara   
    mengumpulkan seluruh  perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang 
    lainnya  yang bersangkutan pada kantor induk 

Manfaat yang didapat melalui SKNBI
1. Mendapatkan pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah.
2. Mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.

Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :

1. Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.

 Contoh : Bank Retail, Bank Devisa


2. Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.

 Contoh : BPR  


Biaya Kliring

Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah sesuai dengan intern masing-masing bank


RTGS
RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.



Sumber:
https://nuryazidi.wordpress.com/2008/09/15/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia-sknbi/
http://akhmadsubairiyanto.blogspot.com/2010/03/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar