BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Negara Indonesia adalah sebuah Negara
yang terdiri dari beraneka ragam masyarakat, suku bangsa, etnis atau kelompok
sosial, kepercayaan,
agama, dan kebudayaan yang berbeda-beda dari daerah satu dengan daerah lain yang mendominasi khasanah budaya Indonesia.
Dengan semakin beraneka ragamnya
masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat
mempunyai keinginan yang berbeda-beda, Orang-orang dari daerah yang berbeda
dengan latar belakang yang berbeda, struktur sosial, dan karakter yang berbeda,
memiliki pandangan yang berbeda dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan
masalah mereka sendiri. dan hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan
konflik dan perpecahan yang hanya berlandaskan emosi diantara individu
masyarakat, apalagi kondisi penduduk Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh
suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham
pluralisme dan multikulturalisme untuk mempersatukan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman
dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian
berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa
pentingnya pluralisme
dan multikulturalisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, Dimana
pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang didalamnya telah
terangkum dasar Negara kita juga.
- Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat
dirumuskan beberapa rumusan masalah diantaranya sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan
pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia?
2. Bagaimana
membangun rasa pluralism di Negara Indonesia yang memiliki banyak keberagaman budaya?
3. Bagaimana
mewujudkan nilai-nilai pluralism berdasarkan pancasila dan siapa bapak
pluralism Indonesia?
4. Bagaimana
perjalanan multikulturalisme di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia adalah:
a.
Memahami makna
dari pluralisme dan
multikulturalisme itu sendiri dan aplikasinya dalam
kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Mewujudkan rasa
pluralisme dengan berlandaskan pada pancasila.
c.
Menjadikan
masyarakat Indonesia menjadi warga Negara yang tidak menggap perbedaan sebagai
penghalang untuk membangun pluralisme dan multikulturalisme bangsa.
d.
Menjadikan
perbedaan itu sebagai suatu acuan yang menimbulkan rasa saling menghormati dan
menghargai sesama warga Negara untuk memperoleh rasa kebersamaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pluralisme dan multikulturalisme
Secara
etimologi Pluralisme merupakan kata serapan dari bahasa inggris yang terdiri
dari dua kata. Yakni, Plural yang berarti ragam dan isme yang berarti faham.
Jadi pluralisme bisa diartikan sebagai berbagai faham, atau bermacam-macam
faham. Secara terminology pluralism merupakan suatu kerangka interaksi yang
mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain,
berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi[1].
Seiring
berjalannya waktu pengertian pluralisme telah banyak mengalami perkembangan,
yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kepentingan dari beberapa pihak,
salah satu perkembangan definisi dari pluralisme yang lebih spesifik adalah
seperti yang diungkapkan oleh John Hick, yang mengasumsikan pluralisme sebagai
identitas kultural, kepercayaan dan agama harus disesuaikan dengan zaman
modern, karena agama-agama tersebut akan berevolusi menjadi satu.
Pengertian
pluralisme diatas mempunyai anggapan bahwa semua agama adalah sama, hal inilah
yang kemudian disalah gunakan oleh beberapa orang tertentu untuk merubah suatu
ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain.
Kondisi
tersebut jelas tidak berlaku untuk negara Indonesia, dimana kebhinekaan
merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku bangsa dan agama di
Indonesia, pengertian pluralisme versi John Hick akan sangat mengganggu, dan
bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi, karena penduduk
Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh suatu informasi
tanpa mau mengkaji lebih dalam.
Dengan
semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap
masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, dan
hal tersebut bisa menimbulkan konflik diantara individu masyarakat tersebut,
untuk itulah diperlukan paham pluralisme yang mengacu kepada pengertian
toleransi, untuk mempersatukan kebhinekaan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka
Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu,
yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme untuk menjaga persatuan
dari kebhinekaan bangsa, asalkan pengertian pluralisme adalah toleransi. Dimana pedoman itu telah tercantum
pada lambang Negara kita yang didalamnya telah terangkum dasar Negara kita
juga.
Sedangkan
Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi
(banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi
berarti keberagaman budaya. Pengertian multikulturalisme memiliki tiga unsur
yaitu budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keragaman
budaya.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang
terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun
geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia
memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok
manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah
sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas
pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.[2]
Istilah multikulturalisme
sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan dalam berbagai kalangan, namun
dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang menarik untuk dikaji dan
didiskusikan. Dikatakan menarik karena memperdebatkan keragaman etnis dan
budaya, serta penerimaan kaum imigran di suatu negara, pada awalnya hanya
dikenal dengan istilah puralisme yang mengacu pada keragaman etnis dan budaya
dalam suatu daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan abad ke-20, mulai
berkembang istilah multikulturalisme. Istilah ini, setidaknya memiliki tiga
unsur, yaitu: budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi
keanekaragaman budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern terdiri dari
berbagai kelompok manusia yang memiliki status budaya dan politik yang sama.[3]
Dilihat dari keterangan di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa pluralisme atau multikulturalisme keduanya mempunyai
tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu menghormati orang lain dengan budaya,
agama, ras, dan adat istiadat mereka masing-masing[4].
- Membangun Rasa Pluralism di Negara Indonesia
Setiap
manusia memerlukan manusia lain dalam berbagai tingkatan kelembagaan. Negara
merupakan lembaga manusia yang paling luas, yang berfungsi untuk menjamin agar manusia
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang melampaui kemampuan
lingkungan-lingkungan social lebih kecil. Di suatu Negara terutama di Indonesia
memiliki berbagai macam budaya dimana kesemua perbedaan itu menjadi satu karena
adanya rasa pluralisme dan patriotisme yang telah tertanam di tiap-tiap diri
bangsa Indonesia itu sendiri.
Karena
adanya berbagai macam perbedaan itu muncul rasa saling menghormati dan
toleransi yang mengakibatkan semakin kuatnya rasa pluralisme suatu bangsa itu.
Sehingga muncul kemudahan terhadap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya
dengan dibantu oleh masyarakat lain sehingga muncul hubungan timbal balik antar
sesama masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Kita
ketahui Indonesia memiliki beberapa agama, dimana masyarakatnya sendiri
memiliki keyakinan yang kuat tentang agamanya masing-masing, selain itu masalah
agama dan kepercayaan ini telah di atur dalam UUD 1945 pasal 29, jadi setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap agama yang diyakininya.
Kewajiban dari setiap manusia adalah melaksankan perintah dan syara’ sesuai
dengan apa yang mereka yakini, kemudian haknya adalah masyarakat itu harus
menghormati dan menghargai apa-apa yang yang diyakini dan dipedomani oleh
masyarakat yang memiliki beda keyakinan dengan mereka.
- Mewujudkan Nilai-Nilai Pluralisme Berdasarkan Pancasila
Sebagai
nilai, pancasila memuat suatu daya tarik bagi manusia untuk diwujudkan,
mengandung suatu keharusan untuk dilaksanakan. Nilai merupakan cita-cita yang
menjadi motivasi bagi segala sikap, tingkah laku, dan segala manusia yang
mendukungnya. Oleh karena itu sikap pluralisme terhadap bangsa sangat
diperlukan karena tanpa adanya sikap itu, maka masyarakat hanya mementingkan
dirinya sendiri saja kemudian muncul sikap egois dan berkurangnya sikap
toleransi serta sikap saling menghargai antar sesama, walaupun itu dalam
lingkungan keluarga sendiri.
Setelah
memahami nilai-nilai pancasila, sebagai yang harus diwujudkan serta pedoman
untuk melaksanakannya, kita masih perlu menata dan menyusun serta mengatur
sistem kehidupan bangsa Indonesia bagi terwujudnya nilai-nilai pancasila.
Misalnya dalam mengusahakan persatuan bangsa Indonesia, kita perlu menyusun dan
mengatur interaksi antar warga Negara yang terdiri dari beraneka ragam suku,
golongan, agama serta budaya. Demikian juga bagaimana mengatur kehidupan
beragama agar kebebasan kehidupan beragama bisa terjamin.
Seperti
halnya semboyan Negara kita yaitu “ bhineka tunggal ika”, walaupun berbeda
tetapi tetap satu jua. Dengan adanya perbedaan itu muncul suatu rancangan baru
yang pada akhirnya terbentuklah rasa nasionalisme dan rasa patriotism terhadapa
tanah air Indonesia. Usaha-usaha ekstern, yang diharapkan bagi pelaksanaan
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bersama bangsa indoneasia.
Bila
telah di tangkap atau dipahami serta tampak bernilai bagi bangsa Indonesia,
nilai-nilai tersebut akan memberi daya tarik bagi bangsa Indonesia untuk
mewujudkannya. Namun nilai-nilai pancasila tampaknya masih terlalu umum dan
abstrak untuk dapat di tangkap oleh bangsa Indonesia pada umunya, maka masih
perlu dijabarkan agar mudah di pahami dan tampak bernilai bagi bangsa
Indonesia.[5]
- Bapak Pluralisme di Indonesia
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menyatakan almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, adalah Bapak Pluralisme
Indonesia. Hal itu disampaikan Presiden saat memberikan sambutan usai pemakaman
mantan Presiden RI ke-4 itu di Kompleks Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang,
Jawa Timur, Kamis siang.
“Sebagai pejuang reformasi almarhum
selalu ingat akan gagasan universal bahwa kita menghargai kemajemukan melalui
ucapan, sikap dan perbuatan. Gus Dur menyadarkan sekaligus melembagakan
penghormatan kita pada kemajemukan ide dan identitas, kemajemukan pada
kepercayaan agama, etnik dan kedaerahan. Beliau adalah bapak multikulturalisme
dan plurasme di Indonesia,”.
Saat menjabat sebagai presiden, Gus Dur menetapkan
kebijakan yang mengurangi diskiminasi dan menegaskan bahwa negara memuliakan
kemajemukan. Jasa beliau terhadap perkembangan masyarakat dan bangsa yang
berlandaskan demokrasi sungguh sangat berarti pada negara Indonesia.
Karena itu pula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menetapkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai “Bapak
Pluralisme” yang patut menjadi tauladan bagi seluruh bangsa.
- Perjalanan Multikulturalisme di Indonesia
Multikultur baru muncul pada tahun
1980-an yang awalnya mengkritik penerapan demokrasi. Pada penerapannya,
demokrasi ternyata hanya berlaku pada kelompok tertentu. Wacana demokrasi itu
ternyata bertentangan dengan perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Cita-cita
reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun
dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh
Orde Baru.
Inti dari cita-cita tersebut adalah
sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk
supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan
sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas
warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia.
Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan
Orde Baru adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” dari puing-puing
tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat” (plural society)
sehingga corak masyarakat Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi
keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan
yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Begitu kayanya bangsa kita dengan suku,
adat-istiadat, budaya, bahasa, dan khasanah yang lain ini, apakah benar-benar
menjadi sebuah kekuatan bangsa ataukah justru berbalik menjadi faktor pemicu
timbulnya disintegrasi bangsa. Seperti apa yang telah diramalkan Huntington,
keanekaragaman di Indonesia ini harus kita waspadai. Karena telah banyak
kejadian-kejadian yang menyulut kepada perpecahan, yang disebabkan adanya paham
sempit tentang keunggulan sebuah suku tertentu.
Paham Sukuisme sempit inilah yang akan
membawa kepada perpecahan. Seperti konflik di Timur-Timur, di Aceh, di Ambon,
dan yang lainya. Entah konflik itu muncul semata-mata karena perselisihan
diantara masyarakat sendiri atau ada “sang dalang” dan provokator yang sengaja
menjadi penyulut konflik. Mereka yang tidak menginginkan sebuah Indonesia yang utuh
dan kokoh dengan keanekaragamannya.
Untuk itu kita harus berusaha keras agar
kebhinekaan yang kita banggakan ini tak sampai meretas simpul-simpul persatuan
yang telah diikat dengan paham kebangsaan oleh Bung Karno dan para pejuang
kita.
Hal ini disadari betul oleh para
founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep multikulturalisme ini
dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Sebuah konsep yang mengandung makna yang
luar biasa. Baik makna secara eksplisit maupun implisit. Secara eksplisit, semboyan
ini mampu mengangkat dan menunjukkan akan keanekaragaman bangsa kita. Bangsa
yang multikultural dan beragam, akan tetapi bersatu dalam kesatuan yang kokoh.
Selain itu, secara implisit “Bhineka Tunggal Ika” juga mampu memberikan semacam
dorongan moral dan spiritual kepada bangsa indonesia, khusunya pada masa-masa
pasca kemerdekaan untuk senantiasa bersatu melawan ketidakadilan para penjajah.
Walaupun berasal dari suku, agama dan bahasa yang berbeda.
Kemudian munculnya Sumpah Pemuda pada
tahun 1928 merupakan suatu kesadaran akan perlunya mewujudkan perbedaan ini
yang sekaligus dimaksudkan untuk membina persatuan dan kesatuan dalam
menghadapi penjajah Belanda. Yang kemudian dikenal sebagi cikal bakal munculnya
wawasan kebangsaan Indonesia. Multikulturalisme ini juga tetap dijunjung tinggi
pada waktu persiapan kemerdekaan, sebagaimana dapat dilihat, antara lain dalam
sidang-sidang BPUPKI. Betapa para pendiri republik ini sangat menghargai
pluralisme, perbedaan (multikulturalisme). Baik dalam konteks sosial maupun
politik. Bahkan pencoretan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta, pun dapat
dipahami dalam konteks menghargai sebuah multikulturalisme dalam arti luas.
Kemudian sebuah ideologi yang diharapkan
mampu menjadi jalan tengah sekaligus jembatan yang menjembatani terjadinya
perbedaan dalam negara Indonesia. Yaitu Pancasila, yang seharusnya mampu
mengakomodasi seluruh kepentingan kelompok sosial yang multikultural,
multietnis, dan agama ini. Termasuk dalam hal ini Pancasila haruslah terbuka.
Harus memberikan ruang terhadap berkembangannya ideologi sosial politik yang
pluralistik.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah ini dapat kami
simpulkan bahwa pluralisme adalah suatu penghormatan dan sikap toleransi
terhadap kelompok-kelompok yang lain dan multikulturalisme adalah keberagaman
kebudayaan dan suku bangsa di Indonesia.Pluralisme atau multikulturalisme
keduanya mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu menghormati orang lain
dengan budaya, agama, ras, dan adat istiadat mereka masing-masing.
Dari makalah ini dapat penulis simpulkan bahwasanya pluralisme dan
multikulturalisme mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda, ialah sikap
toleransi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda keyakinan dengan kita. Baik
dari segi agama, budaya, suku, ras, adat istiadat mereka masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/pluralisme
Sumber: http://qonie-ony.blogspot.com/2012/02/makalah-pluralisme.html
Sumber: http://qonie-ony.blogspot.com/2012/02/makalah-pluralisme.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar