Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Penyelenggara Kliring dilaksanankan oleh :
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN),
yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola
dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank
Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.